Headlines News:
Home » » 300 Tahun Menerapkan Syariat Islam di Aceh Singkil

300 Tahun Menerapkan Syariat Islam di Aceh Singkil

Written By T Noval Ariandi on Sunday, 17 June 2012 | 01:38

Bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh, melaksanakan Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari bukanlah hal baru, tetapi sudah dipraktekkan sejak 300 tahun lalu.
Masyarakat di wilayah pesisir pantai selatan Aceh itu melaksanakan Syariat Islam setelah mereka mempelajari ajaran Islam yang dikembangkan dua ulama besar, Syekh Abdurrauf As-Singkili dan Syekh Hamzah Fansuri.
Bupati Kabupaten Aceh Singkil, H Makmursyah Putra mengatakan, kehadiran kedua ulama besar dari jazirah Arab itu telah berhasil menyadarkan masyarakat dengan menjadikan Syariat Islam sebagai pedoman dalam mengharungi hidup.
Adat-istiadat (budaya) yang berkembang di masyarakat Aceh Singkil kini, mulai dari sunah rasul (khitanan) dan adat perkawinan hingga turun tanah anak bayi (“cuko ok” sebutan di Aceh) semuanya berakar dari ajaran Islam.
Ia menyebutkan contoh adat perkawinan. Bagi pengantin wanita sebelum melangsungkan akad nikah terlebih dahulu diuji kemampuan membaca Al-Quran secara benar (dalam adat masyarakat Aceh Singkil disebut malam khatam Al-Quran).
Dari tradisi itu telah menggugahkan semua generasi muda di daerah ini (perempuan dan laki-laki) untuk belajar agar mampu membaca Al-Quran karena mereka khawatir ditunda akad nikah menjelang pesta adat perkawinan nanti.
Identitas Islam lainnya juga terlihat dari cara kaum wanita di Aceh Singkil berpakaian sehari-hari, termasuk anak baru gede (ABG), yakni merasa kurang percaya diri (pede) keluar rumah sebelum mengenakan pakaian muslimah.
Aceh Singkil yang memiliki luas 3.964 Km persegi dengan penduduk 112.556 jiwa itu memperoleh peningkatan status menjadi Kabupaten April 1999, setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Aceh Selatan.
“Yang menarik, meskipun wilayah Singkil dihuni berbagai suku di Sumatera, seperti Alas, Fak-fak, Aceh, Nias, Padang, Melayu dan Batak, namun 97 persen mereka menganut Islam,” kata Makmursyah Putra.
Pembauran tujuh suku bangsa di wilayah itu bukan saja ikut mempengaruhi adat dan budaya, tetapi juga telah melahirkan bahasa yang berbeda dengan masyarakat di Aceh lainnya, lebih dominan digunakan bahasa Singkil serumpun–Alas dan Fak-fak serta bahasa pesisir mirip Minang.
“Dari pembauran etnis itu juga telah melahirkan gaya dielek masyarakat Aceh Singkil yang khas,” katanya.

Tidak Pede tanpa Jilbab

Gubernur Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam waktu itu, -red) H Abdullah Puteh pada awal tahun 2002 telah mengumumkan diberlakukan Syariat Islam di seluruh wilayah daerah itu bertepatan diberlakukannya otonomi khusu yang tertuang dalam UU Nomor.18/2001.
Dasar lain yang mewajibkan masyarakat untuk di wilayah ujing paling Indonesia itu melaksanakan Syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari, setelah pemerintah pusat menerbitkan UU Nomor.44 tahun 1999 tentang pengisian tiga “Keistimewaan Aceh”.
Sebelumnya, masyarakat Aceh telah puluhan tahun memperoleh gelar tiga “Istimewa”, yakni di bidang Agama (Islam), pendidikan dan adat-istiadat, namun kenyataan sehari-hari tidak terasa perbedaannya dengan daerah lain di Indonesia.
“Kita harus bersyukur, Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang dibenarkan pemerintah pusat melaksanakan Syariat Islam secara kaffah,” kata Abdullah Puteh.
Pemandangan di Aceh saat ini, sebagian besar kaum perempuan muslim telah menyahutinya ditandai meningkatnya kesadaran mereka, terutama cara berpakaian mulai terbiasa mengenakan pakaian muslimah, berbeda dengan sebelumnya.
Meskipun pemandangan pakaian ketat masih menjadi tradisi kaum perempuan muda di Aceh, namun secara perlahan-lahan mereka mulai tidak berani lagi tampil di hadapan umum, jika tidak menutup kepala (berjilbab).
Kenyataan itu terlihat, kini tidak ada lagi pelajar wanita, baik tingkat SLTP, SLTA maupun mahasiswa yang tidak menutup kepala di kampus–walaupun sekolah umum, kecuali bagi anak wanita non-muslim.

Tak Dapat Ditawar

Seorang wanita Aceh Singkil yang tergabung dalam Majelis Taklim, Ny Wardiyah (45) mengatakan, bagi kaum perempuan di daerahnya, pengalaman ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari sudah dilkaukan secara turun-temurun.

"Yang jelas, Syariat Islam sudah menghiasi kehidupan sehari hari masyarakat Aceh Singkil, mulai duduk-berdiri, tidur-bangun, makam-minum, cara berpakaian, jual-beli, berkomunikasi hingga menghias diri"

Ketaatan masyarakat di Aceh Singkil terhadap ajaran Islam, termasuk kaum perempuan, tidak perlu diragukan lagi, seperti menghadiri pesta perkawinan (alek baik) dan melayat setiap keluarga yang meninggal dunia (alek buruk).
“Yang lebih kental lagi dalam hal pembagian harta warisan akan selalu berpedoman kepada ajaran Islam (Al-Quran dan Hadits nabi),” kata Mandewar–panggilan akrab Ny. Wardiyah.
Penduduk Aceh Singkil saat ini boleh dikatakan semuanya pemuluk ajaran Islam (97 persen), selebihnya mereka menganut Agama Kristen, namun mereka tetap hidup rukun dalam suatu bingkai pergaulan saling menghormati.
Tempo dulu, Singkil yang memiliki kerajaan-kerajaan kecil yang sebar mulai dari timur (berbatasan dengan Kerajaan Barus-Tapanuli Tengan, Sumut) hingga ke utara Mancopa atau Daya (Meulaboh, Aceh Barat) semuanya menganut ajaran Islam.
Masyarakat Aceh Singkil hingga kini tetap mengikuti suri teladan pemimpin regilius mereka (Syekh Abdurrauf As-Singklil dan Syekh Hamzah Fansuri) sebagai pemodanan dalam segela aspek hidup dan kehidupan mereka sehari-hari.
Ajaran Islam yang tumbuh berakar di kalangan masyarakat Aceh Singkil tidak hanya mempelajari Islam sebagai aqidah dan ajaran semata, tetapi juga mempelajari Islam sebagai sebuah organisasi menguasai gerak dan diamnya seorang muslim, yakni menguasai jalan pikiran, niatnya, perkataan, perbuatan serta hidup qaib dan hidup nyata.
“Yang jelas, Syariat Islam sudah menghiasi kehidupan sehari hari masyarakat Aceh Singkil, mulai duduk-berdiri, tidur-bangun, makam-minum, cara berpakaian, jual-beli, berkomunikasi hingga menghias diri,” kata Mandewar.
Pendekatan regilius dalam kehidupan sehari-hari di Aceh Singkil tidak radikal, tetapi sangat demokrat sehingga ajaran Islam dapat diterima dan saling menghormati dengan ajaran agam lain mengikuti jejak ulama sebelumnya.
Menurut Mandewar, dalam tradisi masyarakat di wilayah Aceh Singkil sejak dulu hingga saat ini, doktrin bahwa aqidah mempercayai dan mengamalkan ajaran Islam merupakan keputusan final yang tidak dapat ditawar-tawarkan lagi. (Syahruddin Hamzah, Ant/Gatra)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Wisata Aceh - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger